Posts Tagged ‘Aqidah’

Tempat yang Paling Banyak Ditemui Syaitan

Sunday, February 28th, 2010

Penulis: Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al-Imam

Tempat-tempat yang banyak ditemukan para syaitan diantaranya :
1. Tempat peristirahatan unta.

Dalam hadits Abdullah bin Mughaffal radiyallohu ‘anhu berkata, bersabda ..Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam:

صَلُّوا فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوا فِى أَعْطَانِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ

” Shalatlah kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing dan janganlah kalian shalat di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan dari syaitan.” (HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769) dan Ibnu Hibban (5657) dan selainnya).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah sebagaimana yang disebutkan di dalam “Majmu Fatawa” (19/41) ketika menjelaskan tentang penyebab dilarangnya shalat di tempat peristirahatan unta. Yang benar bahwa penyebab (dilarangnya shalat) di kamar mandi, tempat peristirahatan unta dan yang semisalnya adalah karena itu adalah tempat-tempat para setan.
(more…)

Keutamaan Surat Al-Fatihah

Thursday, January 28th, 2010

Surat Al-Fatihah adalah surat yang amat masyhur, telah dikenal oleh seluruh kaum muslimin. Saking terkenalnya, terkadang sebagian kaum muslimin menyalahgunakannya, seperti membacanya untuk orang mati saat ziarah kubur, atau mengirimkan pahalanya kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaniy, dan orang-orang yang telah mati. Semua ini tak ada contohnya dari Allah dan Rasul-Nya.

Surat Al-Fatihah amat masyhur, namun banyak di antara kita tak mengetahui fadhilah, dan keutamaannya. Padahal banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan keutamaannya, baik dari sisi kandungan atau kedudukannya di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Diantara fadhilah dan keutamaan Surat Al-Fatihah:
Surat yang Paling Agung

Orang yang membaca Al-Fatihah akan mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah. Terlebih lagi jika ia membacanya dengan ikhlash, dan mentadabburi maknanya.

Abu Sa’id bin Al-Mu’allaa -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كُنْتُ أُصَلِّيْ فَدَعَانِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أُجِبْهُ, قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ أُصَلِّيْ, قَالَ: أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: (اسْتَجِيْبُوْا لِلّهِ وَلِلرَّسُوْلِ إِذَا دَعَاكُمْ), ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُوْرَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟. فَأَخَذَ بِيَدِيْ, فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ, قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّكَ قُلْتَ: لأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُوْرَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ. قَالَ: (الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ), هِيَ السَّبعُ الْمَثَانِيْ وَاْلقُرْآنُ الْعَظِيْمُ الَّذِيْ أُوْتِيْتَهُ

“Dulu aku pernah sholat. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memanggilku. Namun aku tak memenuhi panggilan beliau. Aku katakan, “Wahai Rasulullah, tadi aku sholat”. Beliau bersabda, “Bukankah Allah berfirman,

“Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu”. (QS. Al-Anfaal: 24).

Kemudian beliau bersabda, “Maukah engkau kuajarkan surat yang paling agung dalam Al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid”?. Beliau pun memegang tanganku. Tatkala kami hendak keluar, maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tadi Anda bersabda, “Aku akan ajarkan kepadamu Surat yang paling agung dalam Al-Qur’an”. Beliau bersabda, “Alhamdulillahi Robbil alamin. Dia ( Surat Al-Fatihah) adalah tujuh ayat yang berulang-ulang, dan Al-Qur’an Al-Azhim yang diberikan kepadaku”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4720), Abu Dawud dalam Sunan-nya (1458), dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (913)]

Al-Imam Ibnu At-Tiin-rahimahullah- berkata saat menjelaskan makna hadits di atas, “Maknanya, bahwa pahalanya lebih agung (lebih besar) dibandingkan surat lainnya”. [Lihat Fathul Bari(8/158) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy]
Surat Terbaik dalam Al – Qur’an

Surat Al-Fatihah merupakan surat terbaik, karena ia mengandung tauhid, ittiba’ (mengikuti) Sunnah, adab berdo’a, al-wala’ wal baro’, keimanan terhadap perkara gaib, dan lainnya.

Ibnu Jabir-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

اِنْتَهَيْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ إِهْرَاقَ الْمَاءَ فَقُلْتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَقُلْتُ: السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَقُلْتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَانْطَلَقَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِيْ وَأَنَا خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلَ عَلَى رَحْلِهِ وَدَخَلْتُ أَنَا الْمَسْجِدَ فَجَلَسْتُ كَئِيْبًا حَزِيْنًا فَخَرَجَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَطَهَّرَ فَقَالَ : عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ و عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ ثُمَّ قَالَ اَلاَ أُخْبِرُكَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ جَابِرٍ بِخَيْرِ سُوْرَةٍ فِيْ الْقُرْآنِ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: اِقْرَأْ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَتَّى تَخْتِمَهَا

“Aku tiba kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , sedang beliau mengalirkan air. Aku berkata, “Assalamu alaika, wahai Rasulullah”. Maka beliau tak menjawab salamku (sebanyak 3 X). Kemudian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berjalan, sedang aku berada di belakangnya sampai beliau masuk ke kemahnya, dan aku masuk ke masjid sambil duduk dalam keadaan bersedih. Maka keluarlah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menemuiku, sedang beliau telah bersuci seraya bersabda, “Alaikas salam wa rahmatullah (3 kali)”. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Abdullah bin Jabir, maukah kukabarkan kepadamu tentang sebaik-baik surat di dalam Al-Qur’an”. Aku katakan, “Mau ya Rasulullah”. Beliau bersabda, “Bacalah surat Alhamdulillahi Robbil alamin (yakni, Surat Al-Fatihah) sampai engkau menyelesaikannya”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/177). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 17633)]
Al – Fatihah adalah Al – Qur’an Al – Azhim

Surat Al-Fatihah dinamai oleh Allah dengan “Al-Qur’an Al-Azhim”, padahal Al-Qur’an Al-Azim bukan hanya Al-Fatihah, masih ada surat-surat lainnya yang berjumlah 11 3. Namun Allah -Azza wa Jalla- menamainya demikian karena kandungan Al-Fatihah meliputi segala perkara yang dikandung oleh Al-Qur’an Al-Azhim secara global. Wallahu A’lam bish showab.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

أُمُّ الْقُرْآنِ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْآنُ الْعَظِيْمُ

“Ummul Qur’an (yakni, Al-Fatihah) adalah tujuh ayat yang berulang-ulang, dan Al-Qur’an Al-Azhim”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4427), Abu Dawud dalam Sunan-nya (1457), dan At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (3124)]
Surat Ruqyah

Al-Qur’an seluruhnya bisa digunakan dalam meruqyah. Namun secara khusus Al-Fatihah pernah dipergunakan oleh para sahabat dalam meruqyah sebagian orang yang tergigit kalajengking. Dengan berkat pertolongan Allah, orang yang digigit kalajengking tersebut sembuh kala itu juga.

Sekarang kita dengarkan kisahnya dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu- ketika beliau berkata,

انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ نَزَلُوْا لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ وَسَعْيُنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ فَهَلْ عَنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ وَاللهِ إِنِّيْ لأَُرْقِي وَلَكِنْ وَاللهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُوْنَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَصَالَحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ يَتْفُلُ عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ { الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ } . فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ . قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِيْ صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوْا فَقَالَ الَّذِيْ رَقِيَ: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى نَأْتِيّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِيْ كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ فَذَكَرُوْا لَهُ فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ . ثُمَّ قَالَ: قَدْ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِيْ مَعَكُمْ سَهْمًا . فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

” Ada beberapa orang dari kalangan sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berangkat dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan sampai mereka singgah pada suatu perkampungan Arab. Mereka pun meminta jamuan kepada mereka. Tapi mereka enggan untuk menjamu mereka (para sahabat). Akhirnya, pemimpin suku itu digigit kalajengking. Mereka (orang-orang kampung itu) telah mengusahakan segala sesuatu untuknya. Namun semua itu tidak bermanfaat baginya. Sebagian diantara mereka berkata, “Bagaimana kalau kalian mendatangi rombongan (para sahabat) yang telah singgah. Barangkali ada sesuatu (yakni, obat) diantara mereka”.Orang-orang itu pun mendatangi para sahabat seraya berkata, “Wahai para rombongan, sesungguhnya pemimpin kami tersengat, dan kami telah melakukan segala usaha, tapi tidak memberikan manfaat kepadanya. Apakah ada sesuatu (obat) pada seorang diantara kalian?” Sebagian sahabat berkata, “Ya, ada. Demi Allah, sesungguhnya aku bisa me-ruqyah. Tapi demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kalian, namun kalian tak mau menjamu kami. Maka aku pun tak mau me-ruqyah kalian sampai kalian mau memberikan gaji kepada kami”. Merekapun menyetujui para sahabat dengan gaji berupa beberapa ekor kambing. Lalu seorang sahabat pergi (untuk me-ruqyah mereka) sambil memercikkan ludahnya kepada pimpinan suku tersebut, dan membaca, “Alhamdulillah Robbil alamin (yakni, Al-Fatihah)”. Seakan-akan orang itu terlepas dari ikatan. Maka mulailah ia berjalan, dan sama sekali tak ada lagi penyakit padanya. Dia (Abu Sa’id) berkata, “Mereka pun memberikan kepada para sahabat gaji yang telah mereka sepakati. Sebagian sahabat berkata, “Silakan bagi (kambingnya)”. Yang me-ruqyah berkata, “Janganlah kalian lakukan hal itu sampai kita mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu kita sebutkan kepada beliau tentang sesuatu yang terjadi. Kemudian kita lihat, apa yang beliau perintahkan kepada kita”. Mereka pun datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Apa yang memberitahukanmu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kalian telah benar, silakan (kambingnya) dibagi. Berikan aku bagian bersama kalian”. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tertawa”. [HR. Al-Bukhoriy (2156), Muslim (2201)]

Al-Imam Ibnu Abi Jamroh-rahimahullah- berkata, “Tempat memercikkan ludah ketika me-ruqyah adalah usai membaca Al-Qur’an pada anggota badan yang dilalui oleh ludah”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (9/206)]
Cahaya Untuk Ummat Islam

Satu lagi diantara fadhilah Al-Fatihah, ia disebut dengan cahaya, karena di dalamnya terdapat petunjuk bagi seorang muslim dalam semua urusannya. Jika kita mengkaji Al-Fatihah secara mendalam, maka kita akan mendapat banyak faedah dan petunjuk. Oleh karena itu, sebagian ulama’ telah menulis kitab khusus menafsirkan Al-Fatihah dan mengeluarkan mutiara hikmahnya yang berisi pelita yang menerangi kehidupan kita.

Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

بَيْنَمَا جِبْرِيْلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ نَقِيْضًا مِنْ فَوْقِهِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: هَذَا بَابٌ مِنَ السَّمَاءِ فُتِحَ الْيَوْمَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ فَقَالَ: هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى اْلأَرْضِ لَمْ يَنْزِلُ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَسَلَّمَ وَقَالَ: أَبْشِرْ بِنُوْرَيْنِ أُوْتِيْتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ: فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيْمَ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلاَّ أُعْطِيْتَهُ

“Tatkala Jibril duduk di sisi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , maka ia mendengarkan suara (seperti suara pintu saat terbuka) dari atasnya. Maka ia (Jibril) mengangkat kepalanya seraya berkata, “Ini adalah pintu di langit yang baru dibuka pada hari ini; belum pernah terbuka sama sekali, kecuali pada hari ini”. Lalu turunlah dari pintu itu seorang malaikat seraya Jibril berkata, “Ini adalah malaikat yang turun ke bumi; ia sama sekali belum pernah turun, kecuali pada hari ini”. Malaikat itu pun memberi salam seraya berkata, “Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu; belum pernah diberikan kepada seorang nabi sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab, dan ayat-ayat penutup Surat Al-Baqoroh. Tidaklah engkau membaca sebuah huruf dari keduanya, kecuali engkau akan diberi”. [HR. Muslim dalam Shahih-nya (806), dan An-Nasa’iy (912)]
Penentu Sholat

Al-Fatihah adalah kewajiban bagi setiap orang yang mengerjakan sholat, baik ia imam, makmum, atau pun munfarid (sholat sendiri). Barangsiapa yang tak membacanya, maka sholatnya tak sah.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلاَثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيْلَ لِأَبِيْ هُرَيْرَةَ: إِنَّا نَكُوْنُ وَرَاءَ اْلإِمَامِ فَقَالَ: اِقْرَأْ بِهَا فِيْ نَفْسِكَ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَّمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ عَبْدِيْ نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِيْ مَا سَأَلَ

“Barangsiapa yang melakukan sholat, sedang ia tak membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) di dalamnya, maka sholatnya kurang (3X), tidak sempurna”. Abu Hurairah ditanya, “Bagaimana kalau kami di belakang imam”. Beliau berkata, “Bacalah pada dirimu (yakni, secara sirr/pelan), karena sungguh aku telah mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Allah -Ta’ala- berfirman, “Aku telah membagi Sholat (yakni, Al-Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku setengah, dan hamba-Ku akan mendapatkan sesuatu yang ia minta”. [HR. Muslim (395), Abu Dawud (821), At-Tirmidziy (2953), An-Nasa’iy (909), dan Ibnu Majah (838)]

Abu Zakariya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, “Al-Fatihah dinamai sholat, karena sholat tak sah, kecuali bersama Al-Fatihah”. [Lihat Syarh Shohih Muslim (2/127)]

Inilah beberapa diantara keutamaan Al-Fatihah, kami sajikan bagi para khotib, da’i, penuntut ilmu, dan seluruh kaum muslimin agar mereka tahu dan mengamalkan hadits-hadits shohih ini, dan menyebarkannya, tanpa berpegang lagi dengan hadits-hadits lemah dan palsu tentang fadhilah Al-Fatihah.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 86 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/?p=338

Fatwa-fatwa Penting Seputar ‘Asyura`

Sunday, December 13th, 2009

Hukum Bersandar Pada Kalender dalam Penentuan Shiyâm (Puasa) Hari ‘Asyûra (10 Muharram).

Pertanyaan : Saya seorang pemuda yang telah diberi hidayah oleh Allah dengan cahaya Al-Haq. Saya ingin melaksanakan Shiyâm ‘âsyûrâ` dan semua shiyâm pada hari-hari yang utama di luar Ramadhân. Apakah boleh terkait dengan shiyâm ‘âsyûra` saya bersandar pada kalender dalam penentuan masuknya bulan Muharram, ataukah berhati-hati dengan cara bershaum sehari sebelum dan sesudah itu lebih utama? Jazâkumullâh Khairan.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Tetap wajib atasmu untuk bersandar kepada ru’yatul hilâl. Namun ketika tidak ada ketetapan ru`yah maka engkau menempuh cara ihtiyâth, yaitu dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[diterbitkan di majalah Ad-Da’wah edisi 1687 tanggal 29 / 12 / 1419 H. lihat Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/402, fatwa no. 157 ]

===

Hukum Memperhatikan Hilâl Tanda Masuknya Bulan Muharram

Pertanyaan : Banyak dari kaum muslimin yang bershaum (berpuasa) pada hari ‘âsyûrâ` dan benar-benar mementingkannya karena mereka mendengar dari para da’i tentang dalil-dalil yang memberikan motivasi dan dorongan untuk mengamalkannya. Maka kenapa umat tidak diarahkan untuk benar-benar memperhatikan hilâl Muharram, sehingga kaum muslimin mengetahui (masuknya bulan Muharram) setelah disiarkan atau disebarkan melalui berbagai media massa?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Shiyâm para hari ‘Âsyûrâ` merupakan ibadah sunnah yang disukai bershaum padanya. Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari tersebut demikian juga para shahabat juga bershaum pada hari tersebut, dan sebelumnya Nabi Musa ‘alaihissalam juga bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah, karena hari tersebut (10 Muharram) merupakan hari yang Allah menyelamatkan Nabi Musa u dan kaumnya, serta Allah binasakan Fir’aun dan kaumnya. Maka Nabi Musa ‘alaihissalam dan Bani Israil bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bershaum juga pada hari itu dalam rangka bersyukur kepada Allah dan mencontoh Nabiyullâh Musa. Dulu kaum jahiliyyah juga biasa bershaum pada hari itu.

Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallam menekankan shaum tersebut kepada umat ini. Kemudian ketika Allah menurunkan kewajiban shaum Ramadhan, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang mau silakan bershaum pada hari itu, barangsiapa yang mau boleh meninggalkannya.” [HR. Al-Bukhâri 5402, Muslim 1125]

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa-dosa setahun sebelumnya. Yang utama adalah dengan diiringi bershaum sehari sebelum atau sesudahnya, dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi, karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad] dalam riwayat lain dengan lafazh : “Bershaumlah kalian sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

Jadi kalau diiringi dengan bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau bershaum pada hari sebelumnya dan sehari setelahnya, yakini bershaum tiga hari sekaligus (9, 10, 11 Muharram) maka itu semua adalah bagus, dan padanya terdapat penyelisihan terhadap musuh-musuh Allah.

Adapun berupaya mencari kepastian malam ‘âsyûrâ`, maka itu merupakan perkara yang tidak harus. Karena shaum tersebut adalah nâfilah bukan kewajiban. Maka tidak harus mengajak untuk memperhatikan hilâl (Muharram). Karena seorang mukmin kalau dia keliru, sehingga ternyata dia bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya maka itu tidak memadharatkannya. Dia tetap mendapat pahala yang besar. Oleh karena itu tidak wajib untuk memperhatikan masuknya bulan (Muharram) dalam rangka itu (shaum), karena shaum tersebut hanya nâfilah saja.

[Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/401 - 402, fatwa no. 156 ]

===

Apakah Harus mengqadha` Shaum ‘Asyura yang Terlewatkan

Pertanyaan : “Barangsiapa yang tiba hari ‘Asyura dalam keadaan haidh, apakah dia harus mengqadha’nya? Apakah ada qaidah yang menjelaskan mana dari puasa nafilah yang harus diqadha` dan mana yang tidak? Jazakallah Khairan.

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

Ibadah Nafilah ada dua jenis : Jenis yang ada sebabnya, dan jenis yang tidak ada sebabnya. Nafilah yang ada sebabnya, maka dia tidak ada jika sebabnya tidak ada, dan tidak perlu diqadha`. Contohnya shalat tahiyyatul masjid. Jika seseorang datang ke masjid langsung duduk dan duduknya tersebut sudah berlangsung lama, kemudian ia hendak melakukan shalat tahiyyatul masjid. Maka shalat yang ia lakukan bukanlah shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab, terkait dengan sebab. Jika sebabnya hilang, maka hilang pula pensyari’atannya.

Termasuk dalam jenis ini pula -yang tampak- adalah shaum hari ‘Arafah dan shaum hari ‘Asyura. Apabila seseorang tertinggal dari shaum ‘Arafah dan shaum ‘Asyura` tanpa ada udzur, maka tidak diragukan lagi ia tidak perlu mengqadha`, dan tidak ada manfaatnya kalau pun dia mengqadha`. Adapun jika terlewat pada seseorang (puasa tersebut) dalam kondisi dia ada ‘udzur, seperti perempuan haidh, nifas, atau orang sakit, maka dia juga tidak perlu mengqadha`. Karena itu khusus pada hari tertentu, hukumnya hilang dengan berlalunya hari tersebut.

[Liqa’atil Babil Maftuh]

===

Hukum Melakukan Shaum Nafilah Bagi Orang yang Masih Punya Hutang Shaum Ramadhan

Pertanyaan : Apa hukum melaksanakan shaum sunnah, -seperti shaum 6 hari bulan Syawwal, shaum 10 pertama bulan Dzulhijjah, dan shaum ‘Asyura-, bagi seorang yang memiliki hutang Ramadhan yang belum ia bayar?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Yang wajib bagi seorang yang memiliki hutang qadha` Ramadhan untuk mendahulukan qadha` sebelum ia melakukan shaum Nafilah. Karena ibadah wajib lebih penting daripada ibadah nafilah, menurut pendapat yang paling benar di antara berbagai pendapat para ‘ulama.

[Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/394-395, fatwa no. 152 ]

===

Hukum Bergembira atau Bersedih Pada Hari ‘Asyura

Apakah boleh menampakkan kegembiraan, atau sebaliknya menampakkan kesedihan pada hari ‘Asyura?

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

“Adapun hari ‘Asyura`, sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang shaum pada hari itu, maka beliau menjawab : “Menghapuskan dosa setahun yang telah lewat.” Yakni tahun sebelumnya. Tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (’Id). Sebagaimana pada hari tersebut tidak ada sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (’Id), maka juga tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar kesedihan. Maka menampakkan kesedihan atau kegembiraan, keduanya sama-sama menyelisihi sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam tentang hari ‘Asyura tersebut kecuali melakukan shaum, di samping juga beliau shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bershaum juga sehari sebelumnya, atau sehari setelahnya agar kita berbeda dengan Yahudi yang mereka biasa bershaum pada hari itu saja.”

[Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin II/231]

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=295)

Memahami dan Mengamalkan Islam Secara Kaffah (2)

Monday, August 3rd, 2009

Oleh: AL-USTADZ LUQMAN BA’ABDUH (PENASEHAT BULETIN AL-ILMU)

??? ???? ?????? ??????

sambungan…
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

???????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ???????? ?????????????? ???? ????????????? (65) [?????/65]

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, bahwa “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan batal seluruh amalanmu dan pasti kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar : 65]
(more…)

Memahami dan Mengamalkan Islam Secara Kaffah (1)

Monday, August 3rd, 2009

Oleh: AL-USTADZ LUQMAN BA’ABDUH (PENASEHAT BULETIN AL-ILMU)

??? ???? ?????? ??????

Pengantar
Alhamdulillah, Forum Ukhuwwah Mahasiswa Muslim Ahlus Sunnah (FUMMA) telah sukses melaksanakan acara kajian ilmiah Islam di masjid Al-Mizan. Alhamdulillah, acara tersebut dihadiri oleh banyak kalangan sekaligus mendapat sambutan dan tanggapan yang sangat hangat. Semoga acara tersebut bermanfaat bagi mereka, dalam membimbing dan mengarahkan mereka menuju jalan yang diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Dalam rangka lebih meratakan manfaat kajian tersebut, maka kami hadirkan kepada segenap kaum muslimin transkrip kajian tersebut. Karena panjangnya pembahasan, maka risalah ini kami sajikan dalam dua seri. Semoga bermanfaat …
(more…)