<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kajian Jember &#124; MKI Al-Ilmu :: Majelis Kajian Islam Ilmiah Al-Ilmu</title>
	<atom:link href="http://mimbarsunnah.org/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mimbarsunnah.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Jul 2010 15:39:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:39:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=988</guid>
		<description><![CDATA[1.  Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau  persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya&#8217;ban menjadi  tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.  Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar<br />
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau  persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya&#8217;ban menjadi  tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat  puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam (yang artinya) : “Barangsiapa yang tidak niat untuk  melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya&#8221; [Hadits  Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan  Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu  Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya,  dari Hafshah. Dalam  satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah  Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari"  dari jalan dirinya sendiri.  Dan dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari  Yahya, dan sanadnya shahih]</p>
<p>Dan sabda beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  (yang artinya) :  “Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka  tidak ada puasa baginya&#8221; [Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi  4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu  Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan  tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya].</p>
<p>Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid&#8217;ah yang  sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik.  Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib  saja, karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah datang ke  Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang  artinya) : “Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku  akan berpuasa&#8221;  [Hadits Riwayat Muslim 1154].</p>
<p>Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda&#8217;, Abu  Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu &#8216;Abbas, Hudzaifah ibnul Yaman Radhiyallahu  &#8216;anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah  dan takhrijnya  dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]</p>
<p>Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan  wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib.  Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam</p>
<p>2.    Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari&#8217;at<br />
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga  diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri  (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta  menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha&#8217;). Barangsiapa  yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan  Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena  hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk  Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari&#8217;at yang telah ditetapkan :  &#8220;Kemampuan adalah dasar pembebanan syari&#8217;at.</p>
<p>Dari Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha,  (dia berkata) (yang artinya) : “Adalah  Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa  Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa  Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan&#8221; [Hadits  Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]</p>
<p>Dan dari Salamah bin Al-Akwa&#8217; Radhiyallahu, ia berkata (yang artinya) :  “Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam  untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah  makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan  teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura&#8221; [Hadits Riwayat  Bukhari 4/216, Muslim 1135].</p>
<p>Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus  kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari  mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa  wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak  berubah (berbeda) sedikitpun.</p>
<p>3.   Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama<br />
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa  Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut  sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi  karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang  makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits  Salamah bin Akwa&#8217; tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary :  Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari  Asyura kemudian beliau bersabda : &#8220;Apakah kalian puasa pada hari ini ?&#8221;  sebagian mereka menjawab : &#8220;Ya&#8221;  dan sebagian yang lainnya menjawab :  &#8220;Tidak&#8221;  (Kemduian) beliau bersabda : &#8220;Sempurnakanlah puasa hari pada  sisa hari ini&#8221;. Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk  Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka&#8221; [Hadits  Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah  1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya,  dengan sanad yang Shahih]</p>
<p>Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas&#8217;ud [Hadits  Riwayat Muslim 1127] : &#8220;Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah  Asyura&#8221;.</p>
<p>Dan ucapan Aisyah [Hadits Riwayat Muslim 11225] : &#8220;Ketika turun  kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan  ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya  -pent)</p>
<p>Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana  yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr.  Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang  dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah  mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang  benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara  (yaitu) :<br />
1. Wajibnya puasa Asyura<br />
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum  terbitnya fajar karena tidak tahu,  maka tidaklah rusak puasanya, dan<br />
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka  tidak wajib mengqadha&#8217;</p>
<p>Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah  sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan  berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a&#8217;lam.</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan  Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : &#8220;Bahwa  bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : &#8220;Kalian  puasa hari ini?&#8221; Mereka menjawab, &#8220;Tidak&#8221; Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam bersabda, &#8220;Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha&#8217;lah  kalian&#8221;.</p>
<p>Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :<br />
1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah.Adz-Dzahabi  berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : &#8220;(Dia)  tidak dikenal&#8221;   Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : &#8220;Keduanya majhul&#8221;. Dibawakan  oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta&#8217;dil 5/288, tidak disebutkan  padanya Jarh atau Ta&#8217;dil.<br />
2. Ada &#8216;an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis.</p>
<p>Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengawali dan mengakhiri Bulan Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/mengawali-dan-mengakhiri-bulan-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/mengawali-dan-mengakhiri-bulan-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:38:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=986</guid>
		<description><![CDATA[Menjelang Bulan Ramadhan
1. Menghitung hari bulan Sya’ban
Ummat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya’ban sebagai persiapan  memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan  hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika  melihat hilal ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menjelang Bulan Ramadhan</p>
<p>1. Menghitung hari bulan Sya’ban<br />
Ummat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya’ban sebagai persiapan  memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang dua puluh sembilan  hari dan terkadang tiga puluh hari, maka berpuasa (itu dimulai) ketika  melihat hilal bulan Ramadhan.</p>
<p>Jika terhalang awan, hendaknya menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit, bumi dan menjadikan  bulan sabit tempat-tempat, agar manusia mengetahui jumlah tahun dan  hisab. Satu bulan tidak akan lebih dari tiga puluh hari.</p>
<p>Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu  &#8216;alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : “Puasalah kalian karena  melihat hilal (bulan baru, red) dan berbukalah karena melihat hilal.  Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah bulan Sya’ban tiga puluh  hari.” (HR Bukhari (4/106) dan Muslim (1081).</p>
<p>Dari Abdullah bin Umar Radiyallahu &#8216;anhu, bahwasanya Rasulullah  Shalallahu &#8216;alaihi wassalam bersabda : “Janganlah kalian puasa hingga  melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, hitunglah bulan Sya’ban.”  (HR Al Bukhari (4/102) dan Muslim (1080))</p>
<p>Dari Adi bin Hatim Radiyallahu &#8216;anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu  &#8216;alaihi wassalam bersabda : “Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga  puluh hari kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ketiga puluh.” (HR  At Thahawi dalam Musykilul Atsar (no 501), Ahmad (4;/377), At Thabrani  dalam al Kabir (17/171). Dalam sanadnya ada Musalid bin Said, beliau  dhaif sebagaimana dikatakan oleh Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid  (3/146), akan tetapi hadits ini mempunyai banyak syawahid, lihat Al  Irwaul Ghalil (901) karya syaikhuna Al Albany hafidhohullah).</p>
<p>2. Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak [yaitu hari yang diragukan ,  apakah telah memasuki bulan Ramadhan atau belum, ed]</p>
<p>Oleh karena itu, seyogyanya seorang muslim tidak mendahului bulan puasa  dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan  hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunnah yang biasa ia  lakukan. Dari Abu Hurairah Radiyallahu &#8216;anhu, ia berkata : Rasulullah  Shalallahu &#8216;alaihi wassalam pernah bersabda : “Jangan kalian mendahului  Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali  seseorang yang telah rutin berpuasa, maka berpuasalah.” (HR Muslim (573 –  mukhtashar dengan muallaqnya).</p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku se-Islam, barangsiapa berpuasa pada hari yang  diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada Abul Qashim Rasulullah  Shalallahu &#8216;alaihi wassalam. Shillah bin Zufar meriwayatkan dari Ammar :  “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah  durhaka kepada Abul Qasim.” (Yaitu, hari yang masih diragukan, apakah  sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, ed). (HR Bukhari (4/119),  dimaushulkan oleh Abu Daud (3334), Tirmidzi (686), Ibnu Majah (3334), An  Nasa’I (2199) dari jalan Amr bin Qais al Mala’l dari Abu Ishaq dari  Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni as  Sabi’I mudallis dan dia telah ‘an’anah dalam hadits ini, dia juga  tercampur hafalannya, akan tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan  mempunyai syawahid (pendukung) dibawakan oleh al Hadits Ibnu Hajar al  Atsqalani dalam Ta’liqu Ta’liq (3/141-142) sehingga beliau menghasankan  hadits ini.</p>
<p>3. Jika seorang muslim telah melihat hilal hendaknya kaum muslimin  berpuasa atau berbuka</p>
<p>Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil, berdasarkan  sabda Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam : “Berpuasalah kalian  karena melihat hilal, berbukalah kalian karena melihatnya, berhajilah  kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup awan, maka  sempurnakanlah (bilangan bulan Sya’ban menjadi) tiga puluh hari, jika  ada dua saksi berpuasalah kalian dan berbukalah.” (HR An Nasa’I (4/133),  Ahmad (4/321), Ad Daruquthni (2/167) dari jalan Husain bin Al Harits al  Jadali dari Abdurrahman bin Zaid bin Al Khattab dari para shahabat  Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam dan sanadnya hasan. Lafadz di  atas adalah para riwayat An Nasa’I, Ahmad menambahkan : “Dua orang  muslim.”</p>
<p>Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang dalam satu  kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu ditolak, oleh  karena itu persaksian seorang saksi dalam melihat hilal tetap teranggap  (sebagai landasan untuk memulai puasa)., dalam satu riwayat yang shahih  dari Ibnu Umar Radiyallahu &#8216;anhu, ia berkata : “Manusia mencari-cari  hilal, maka aku kabarkan kepada Nabi bahwa aku melihatnya, maka  Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam pun menyuruh manusia berpuasa.”  (HR Abu Daud (2342), Ad Darimi (2/4), Ibnu Hibban (871), Al Hakim  (1/423), Al Baihaqi (4/212), dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb  dari Yahhya bin Abdullah bin Salim dari Abu Bakar bin Nafi’ dari  bapaknya dari Ibnu Umar, sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu  Hajar dalam At Talkhisul Habir (2/187).</p>
<p>(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul Asli : Shifat shaum an Nabi  Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab &#8220;Menjelang Bulan  Ramadhan&#8221;, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/mengawali-dan-mengakhiri-bulan-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/hukumhukum-dalam-puasa-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/hukumhukum-dalam-puasa-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:37:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=984</guid>
		<description><![CDATA[Ketahuilah wahai hamba ALLAH &#8211; mudah-mudahan ALLAH mengajarimu dan  mengajariku &#8211; bahwasanya ada pahala yang amat besar, kebaikan yang  merata, yang tidak bisa menghitungnya kecuali ALLAH, tidak akan didapat  kecuali oleh orang yang menunaikan puasa Ramadhan sesuai ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketahuilah wahai hamba ALLAH &#8211; mudah-mudahan ALLAH mengajarimu dan  mengajariku &#8211; bahwasanya ada pahala yang amat besar, kebaikan yang  merata, yang tidak bisa menghitungnya kecuali ALLAH, tidak akan didapat  kecuali oleh orang yang menunaikan puasa Ramadhan sesuai dengan tuntunan  dan sunnah penutup para Nabi Shalallahu &#8216;alaihi Wassalam, yakni dalam  masalah hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang besar di bulan  yang diberkahi ini.</p>
<p>Sekarang kami akan mulai menerangkan hukum-hukum tersebut tanpa taklid  kepada seorangpun mengambil dari Al Quranul Adzim, hadits-hadist yang  shahih dan hasan dari Sunnah yang suci dan pemahaman salafus shalih,  imam yang empat dan orang sebelum mereka dari kalangan shahabat dan  tabi&#8217;in. Cukuplah ini bagimu sebagai dalil.</p>
<p>Kami juga telah memilih pendapat-pendapat madzhab fiqih yang paling  cocok dengan dalil serta ijtihad mereka yang paling adil.</p>
<p>(Dilanjutkan dalam Bab-Bab lainnya, red).</p>
<p>Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/hukumhukum-dalam-puasa-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/ancaman-bagi-yang-membatalkan-puasa-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/ancaman-bagi-yang-membatalkan-puasa-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:36:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=982</guid>
		<description><![CDATA[Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata : Aku pernah  mendengar Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang  artinya) : “ Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian  memegang dhabaya[1], membawaku ke satu gunung yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata : Aku pernah  mendengar Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang  artinya) : “ Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian  memegang dhabaya[1], membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata),  keduanya berkata, &#8220;Naik&#8221;. Aku katakan, &#8220;Aku tidak mampu&#8221;. Keduanya  berkata, &#8216;Kami akan memudahkanmu&#8217;. Akupun naik hingga sampai ke puncak  gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya,  &#8216;Suara apakah ini?&#8217;. Mereka berkata, &#8216;Ini adalah teriakan penghuni  neraka&#8217;. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang  yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah  mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, &#8216;Siapa mereka?&#8217; Keduanya  menjawab, &#8216;Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa  mereka.[2] .&#8221; [Riwayat An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam  Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim  1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir  dari Abu Umamah. Sanadnya shahih].</p>
<p>Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa berbuka satu hari saja pada  bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan  puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan&#8221;<br />
Hadits ini lemah, tidak shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci akan  di bahas di akhir kitab ini.</p>
<p>Footnote:<br />
[1]. Yakni : dua lenganku<br />
[2]. Sebelum tiba waktu berbuka puasa</p>
<p>(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/ancaman-bagi-yang-membatalkan-puasa-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Targhib (Penyemangat) Bagi yang Puasa Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/targhib-penyemangat-bagi-yang-puasa-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/targhib-penyemangat-bagi-yang-puasa-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:35:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=980</guid>
		<description><![CDATA[1. Pengampunan Dosa
Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa  Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa,  dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di  lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Pengampunan Dosa<br />
Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa  Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa,  dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di  lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi  ini.</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam, (bahwasanya) beliau bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa yang  berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab (mengharap  wajah ALLAH) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu&#8221; [Hadits  Riwayat Bukhari 4/99, Muslim 759, makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni  membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam  mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya]</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu juga, -Rasulullah Shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya) : “ Shalat yang lima  waktu, Jum&#8217;at ke Jum&#8217;at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang  terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar&#8221;  [Hadits Riwayat Muslim  233].</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah  Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata :  Amin, Amin, Amin&#8221; Ditanyakan kepadanya : &#8220;Ya Rasulullah, engkau naik  mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?&#8221; Beliau bersabda (yang  artinya) : “ Sesungguhnya Jibril &#8216;Alaihis salam datang kepadaku, dia  berkata : &#8220;Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni  dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia,  katakan  &#8220;Amin&#8221;, maka akupun mengucapkan Amin&#8230;.&#8221; [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah  3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu  Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim  4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat,  lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin].</p>
<p>2. Dikabulkannya Do&#8217;a dan Pembebasan Api Neraka<br />
Rasullullah Shalallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “  Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka  setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua orang muslim yang  berdo&#8217;a akan dikabulkan do&#8217;anya&#8221; [Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad  2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh  Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain, haditsnya  shahih. Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang  penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri]</p>
<p>3.  Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada<br />
Dari &#8216;Amr bin Murrah Al-Juhani[1] Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata :  Datang seorang pria kepada Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kemudian  berkata : &#8220;Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak  ada sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah, aku  shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan  shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ?&#8221;  Beliau menjawab (yang artinya) : “ Termasuk dari shidiqin dan syuhada&#8221;  [Hadits Riwayat Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih]</p>
<p>Footnote :<br />
[1]. Lihat Al-Ansab 3/394 karya As-Sam&#8217;ani, Al-Lubab 1/317 karya Ibnul  Atsir</p>
<p>Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/targhib-penyemangat-bagi-yang-puasa-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wajibnya Puasa Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/wajibnya-puasa-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/wajibnya-puasa-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:31:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=977</guid>
		<description><![CDATA[1.    Barangsiapa berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, lebih baik  baginya.
Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin  (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa  dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.    Barangsiapa berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, lebih baik  baginya.</p>
<p>Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin  (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa  dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa dilakukan. (Puasa  Ramadhan) termasuk perkara yang paling sulit, karena itu  kewajibannya-pun  diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum  muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengagungkan syiar-syiar  Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan  bertahap.</p>
<p>Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa  serta  diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para  shahabat -semoga Allah meridhai mereka semuanya-. Barangsiapa yang ingin  berbuka kemudian membayar fidyah diperbolehkan, Allah berfirman (yang  artinya) : “Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,  maka itu lebih baik baginya&#8221; [Al-Baqarah : 184].</p>
<p>2.    Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Hendaknya Berpuasa</p>
<p>Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan hukum di  atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang mulia : Abdullah  bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa&#8217; Radhiyallahu anhuma, keduanya berkata :  &#8220;Kemudian dihapus oleh ayat :<br />
(yang artinya) : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan  Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur&#8217;an  sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai  petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu,  barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan  itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit  atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya  berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.  Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran  bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu  mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya  kamu bersyukur&#8221; [1] [Al-Baqarah : 185]</p>
<p>Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata : &#8220;Sahabat Muhammad Shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami : &#8216;Ketika turun  kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka (para sahabat), maka  barangsiapa yang tidak mampu diperbolehkan meninggalkan puasa dan  memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian  hukum ini dihapus oleh ayat : &#8220;Berpuasa itu labih baik bagi kalian&#8221;,  akhirnya mereka disuruh berpuasa&#8221;. [Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim  dalam Al-Mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq 3/185 dari jalan  yang ketiga dengan sanad yang hasan juga].</p>
<p>Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu  rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.<br />
(yang artinya) : “Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la  ilaha illallah wa anna Muhamamad rasulullah, menegakkan shalat,  menunaikan zakat dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa Ramadhan&#8221;  [Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar]</p>
<p>Footnote :<br />
[1] Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits  dari Salamah dikeluarkan oleh Bukhari 8/181, Muslim 1145. Diriwayatkan  oleh Bukhari secara mu&#8217;allaq (8/181 -Fath), dimausulkan oleh Baihaqi  dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan.<br />
Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang- oleh  Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan sebagai  syawahid.</p>
<p>(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/wajibnya-puasa-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/keutamaan-puasa-di-bulan-ramadhan</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/keutamaan-puasa-di-bulan-ramadhan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:29:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=974</guid>
		<description><![CDATA[Banyak sekali ayat yang  tegas dan muhkam (qath&#8217;i) dalam Kitabullah yang  mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub  kepada Allah &#8216;Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya,  seperti firman ALLAH (yang artinya) :  ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak sekali ayat yang  tegas dan muhkam (qath&#8217;i) dalam Kitabullah yang  mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub  kepada Allah &#8216;Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya,  seperti firman ALLAH (yang artinya) :  “Sesungguhnya kaum muslimin dan  muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum  wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan  kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria   serta wanita yang khusyu&#8217;, dan kaum pria serta wanita yang bersedekah,  dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang  menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta wanita  yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan  pahala yang besar&#8221; [A-Ahzab : 35]</p>
<p>Dan firman ALLAH (yang artinya) :  “Dan kalau kalian puasa, itu lebih  baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya&#8221; [Al-Baqarah : 184].</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits  yang  shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari  neraka. Allah Tabaraka wa Ta&#8217;ala telah mengkhususkan satu pintu surga  untuk  orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya,  menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang  tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan  secara rinci  dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan  penjelasan yang sempurna.</p>
<p>1.    Puasa Adalah Perisai [Pelindung]<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat  syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya  sebagai wijaa&#8217;[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan  kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh  anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek)  ditahan hingga bisa  taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa  memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang  dhahir dan kekuatan bathin.</p>
<p>Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang  artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian  telah mampu ba&#8217;ah [mampu dgn berbagai macam persiapannya]  hendaklah  menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga  kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena  puasa merupakan wijaa&#8217; (pemutus syahwat) baginya&#8221; [Hadits Riwayat  Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga  diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka  diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim-  sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya  syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi  orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits yang  menegaskan bahwa  puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang  menghalangi seseorang dari neraka.</p>
<p>Bersabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam (yang artinya) :  “Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah  jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim&#8221;  [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini  adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan  70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48].</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :  “Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api  neraka&#8221; [Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan   Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih].</p>
<p>Dan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :  “Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan  neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi&#8221;  [Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam  sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering  salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh  At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari  Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh  Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan.  Sehingga hadits ini SHAHIH].</p>
<p>Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut  merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang  di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika  dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta&#8217;ala, sesuai  dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wassalm  termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits  ini).</p>
<p>2.    Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga<br />
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu  taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa  menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.</p>
<p>Dari Abu Umamah Radhiyallahu &#8216;anhu katanya, &#8220;Aku berkata (kepada  Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam) : &#8220;Wahai Rasulullah, tunjukkan  padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? Beliau menjawab :   &#8220;Atasmu puasa, tidak  ada (amalan) yang semisal dengan itu&#8221; [Hadits  Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421,  sanadnya Shahih]</p>
<p>3.    Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas (Seluruhnya terkumpul  pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)</p>
<p>4.    Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan (Seluruhnya terkumpul  pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)</p>
<p>5.    Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk  (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu, (bahwasanya) Rasulullah  Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Semua amalan  bani Adam untuknya kecuali puasa [Baginya pahala yang terbatas, kecuali  puasa karena pahalanya tidak terbatas] , karena puasa itu untuk-Ku dan  Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari  kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika  ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : &#8216;Aku  sedang berpuasa&#8217; [1]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya,  sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah  daripada bau misk[2]  orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika  berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa  yang dilakukannya&#8221; [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi  Bukhari].</p>
<p>Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan) (yang artinya) : “Meninggalkan  makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan  membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal  dengannya&#8221;</p>
<p>Di dalam riwayat Muslim (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam akan  dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal  dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta&#8217;ala berfirman :  &#8220;Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya,  dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku&#8221; Bagi   orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira ketika  berbuka dan  gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di  sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau misk&#8221;</p>
<p>6.  Puasa dan Al-Qur&#8217;an Akan Memberi Syafa&#8217;at Kepada Ahlinya di hari  Kiamat</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :  “Puasa dan Al-Qur&#8217;an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari  Kiamat, puasa akan berkata : &#8220;Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari  makan dan syahwat, maka berilah dia syafa&#8217;at karenaku&#8221;. Al-Qur&#8217;an pun  berkata : &#8220;Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka  berilah dia syafa&#8217;at karenaku&#8221; Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa&#8217;at&#8221; [3]</p>
<p>7.  Puasa Sebagai Kafarat<br />
Diantara keistimewaan puasa yang tidak  ada dalam amalan  lain adalah ;  Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut  kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di  kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi  pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah,  atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat  zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman (yang artinya) : “Dan sempurnakanlah olehmu  ibadah haji dan umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung (terhalang  oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah  didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu  sampai ke tempat  penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau  ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka wajib atasnya  berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu  telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah  sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban  yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban  atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan  tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu  (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak  berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota  Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat  keras siksa-Nya&#8221; [Al-Baqarah : 196]</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala juga berfirman (yang artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh)  dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu,  maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (denda) yang diserahkan  kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang  mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si  pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada  Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana&#8221; [An-Nisaa' :  92]</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak menghukum kamu  disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi  Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja,  maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang  miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,  atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.  Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa  selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila  kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah  Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur  (kepada-Nya)&#8221; [Al-Maidah : 89]</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Orang-orang yang menzhihar  isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka  ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua  suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan  Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak  mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan  berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa  (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah  supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum  Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih&#8221;  [Al-Mujaadiliah : 3-4]</p>
<p>Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria  dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman  Radhiyallahu &#8216;anhu, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda  (yang artinya) : “Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan  tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah&#8221; [Hadits  Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]</p>
<p>8.    Ar Rayyan Bagi Orang yang Puasa<br />
Dari Sahl bin Sa&#8217;ad Radhiyallahu &#8216;anhu, dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam  surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa  akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang  selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang  puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan  barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya&#8221; [Hadits  Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada   pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]</p>
<p>Footnote.<br />
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang  mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya  agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat  dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun  bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : &#8220;Sesunguhnya Allah  memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum  diucapkan atau diamalkannya&#8221; (Muttafaqun &#8216;alaih). Maka  jelaslah bahwa  ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat  dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>2. Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu  Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal.22-38</p>
<p>3. Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu&#8217;aim 8/161 dari  jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin  &#8216;Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu&#8217; Zawaid  3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir :  &#8220;Dan perawinya adalah perawi shahih&#8221;<br />
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah  warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan  keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah  manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih  selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).<br />
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta&#8217;ala  berfirman.<br />
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang  mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan  kepada mereka&#8221; [Al-Baqarah : 3]</p>
<p>(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam Fii  Ramadhan,  penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan  Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.  Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam oleh  terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.  Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/keutamaan-puasa-di-bulan-ramadhan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/penentuan-hilal-awal-bulan-ramadhan-dan-syawal</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/penentuan-hilal-awal-bulan-ramadhan-dan-syawal#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2010 15:27:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=971</guid>
		<description><![CDATA[1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri
Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.
Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri</p>
<p>Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :<br />
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).<br />
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.<br />
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.</p>
<p>Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :<br />
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :<br />
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian  karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan  Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga  puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)</p>
<p>2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :<br />
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian  mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali  seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah  kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal)  terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian  berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud  2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih  kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)</p>
<p>3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :<br />
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang  bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian  melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377,  Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)</p>
<p>4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :<br />
“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.  Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua  orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan  berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321,  Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari  sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh  Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal.  29)</p>
<p>Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah  bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum.  Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya  dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.</p>
<p>Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa  dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang  persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat  dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana  tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau  satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  ketika beliau berkata :<br />
“Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau  berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342,  Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya  Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam  At-Talkhisul Kabir 2/187)</p>
<p>Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/uli):<br />
1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat  bulan dengan mata telanjang.<br />
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan  ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan  hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.<br />
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit  diri.</p>
<p>2. Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya</p>
<p>Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui  masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan  dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan  hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara  mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits  Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :<br />
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada  Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku  memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan  aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian  aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku  – kemudian dia sebutkan tentang hilal &#8212; : ‘kapan kamu melihat Hilal?’  Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya  lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya,  orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’  Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa  menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku  bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau  menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR.  Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan  Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  1/213)</p>
<p>Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama  berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4  hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal  ini atas beberapa pendapat :</p>
<p>Pendapat Pertama :<br />
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu  Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir  menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi  mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini  kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah  satu pendapat madzab Syafi’i.</p>
<p>Pendapat Kedua :<br />
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus  mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah.  Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya.  Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada  negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan  Andalus (negeri Spanyol).<br />
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa  apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada  yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka  semua berpuasa&#8230;<br />
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila  negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :<br />
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka<br />
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok  ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.</p>
<p>Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :<br />
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan  dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.<br />
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi  dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam  Syarhul Muslim.<br />
3. Dengan perbedaan iklim.<br />
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang  tidak samar atas mereka hilal.”<br />
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian  orang lain&#8230;” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi  orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa  dengan beritanya.</p>
<p>Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah,  yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat  hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal  ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan  Hadawiyah.”</p>
<p>Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan  dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa)  dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits :  “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu  Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi  wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah  negeri lain. Demikian pendalilan mereka.</p>
<p>Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’  (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu  negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena  sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena  melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum  mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat  hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka  semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)</p>
<p>As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya”  yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan  bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri  dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)</p>
<p>Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya  ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya  Nailul Authar 4/195.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang  yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya  (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i,  diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada  yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq  dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat  tidak berkaitan dengan hilal&#8230;.</p>
<p>Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu  tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau  menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak  (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau  banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)</p>
<p>Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat  hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi  pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena  melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan  lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka  barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah  ru’yah itu untuk semuanya &#8230;” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).</p>
<p>Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari  ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi  setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya  mengatakan : “&#8230; Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang  menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz  (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan  merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri.  Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin  seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam  Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah  1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak  bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa  perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih  kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang  yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita  kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal  satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas)  meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari  atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian  dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap  pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah  hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali,  sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104  &#8230;(Tamamul Minnah, hal. 397)</p>
<p>3. Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?</p>
<p>Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah  sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa  sendiri atau bersama manusia ?<br />
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh  Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :</p>
<p>Pendapat Pertama :<br />
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi.  Inilah madzhab Syafi’i.</p>
<p>Pendapat Kedua :<br />
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama  manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.</p>
<p>Pendapat Ketiga :<br />
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang  paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian  (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha  kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau  berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya  jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits  As-Shahihah 1/440)<br />
Demikian keterangan Syaikhul Islam.</p>
<p>Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama  pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah  membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits  ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”</p>
<p>Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari  Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan  ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan  dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.”  (Subulus Salam 2/72)</p>
<p>Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat  bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui  terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan  berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna  yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat  hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak  boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan  3/214)</p>
<p>Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat  Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah  bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh  bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan  jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam  menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya  untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”</p>
<p>Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits  tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq  melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr  (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak  dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata :  “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah  hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)</p>
<p>Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang  kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia  sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  dalam Majmu’ fatawa 25/117.</p>
<p>Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal  dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau  membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari  alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah  menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang  diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar  atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak  tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya  telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa  Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama  kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika  salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan  pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak  salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)</p>
<p>Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada  saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30  dari bulan Sya’ban ?</p>
<p>Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan  dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :<br />
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada  waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah  hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits  Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal  (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka  berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan  persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.</p>
<p>Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak  disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah  waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan  hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa  berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat  kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah  pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.</p>
<p>Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad  menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa,  maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul  ilmi (ulama).</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat  itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa  berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan  puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah  melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa  pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan  adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah  untuk berbuka itu lebih utama.”</p>
<p>Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan  dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka  janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan  berpuasa (pada waktu itu).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para  peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang  tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”</p>
<p>Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa  (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits  Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan  bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan  tabi’in beramal.”<br />
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.</p>
<p>Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban  apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya  adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam  As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah  hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam  itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu  bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya  menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)</p>
<p>Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi  seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari  dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan  dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).</p>
<p>Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului  Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa  berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)</p>
<p>Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari  yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim  Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim  Al-Hilali hal.28).</p>
<p>4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang</p>
<p>Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat  bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa  telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke  tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan  oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke  1026).</p>
<p>Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied  boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali  setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I,  At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll…  Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu  adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani  dalam Nailul Authar 3/310.</p>
<p>Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat  Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas  sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)</p>
<p>Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan  bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang  diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita.  Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk  tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.</p>
<p>Catatan :<br />
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru  tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari  mendatang setelah hilal nampak.<br />
(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz  Zuhair Syarif).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/penentuan-hilal-awal-bulan-ramadhan-dan-syawal/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ayah Bunda Terimalah Baktiku</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/ayah-bunda-terimalah-baktiku</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/ayah-bunda-terimalah-baktiku#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 06:53:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Adab]]></category>
		<category><![CDATA[adab]]></category>
		<category><![CDATA[akhlaq]]></category>
		<category><![CDATA[artikel islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=962</guid>
		<description><![CDATA[ Penulis : Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An  Nawawi
Anak merupakan idaman setiap orang. Ia tidak hanya  didamba oleh orang yang sudah berkeluarga, namun tak jarang juga oleh  mereka yang masih melajang. Kehadiran anak merupakan penyemarak  ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em> Penulis : Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An  Nawawi</em></p>
<p>Anak merupakan idaman setiap orang. Ia tidak hanya  didamba oleh orang yang sudah berkeluarga, namun tak jarang juga oleh  mereka yang masih melajang. Kehadiran anak merupakan penyemarak  kehidupan sebuah keluarga. Tanpa mereka, hari-hari sebuah keluarga  laksana sayur tanpa garam. Terasa hambar dan tidak lengkap.</p>
<p>Begitu berartinya anak bagi sebuah keluarga hingga  terkadang orang-orang yang belum dikaruniai anak mau menempuh segala  cara untuk mendapatkan harapannya itu. Mereka lupa bahwa anak adalah  pemberian dari Allah, yang mestinya hanya kepada-Nya mereka meminta.</p>
<p>Bagi orang-orang yang beriman, mereka menyadari  bahwa anak merupakan nikmat dari Allah sekaligus sebagai ujian. Dalam  ruku’ dan sujud serta dalam segala munajat, mereka meminta agar  dikaruniai keturunan yang baik, yaitu anak-anak yang shalih dan berbakti  kepada orang tuanya.</p>
<p>Kehadiran anak akan menjadi penyejuk mata orang  tua, menjadi penggembira ketika susah, menjadi penghangat ketika  kedinginan, serta menjadi penghibur qalbu ketika gundah gulana. Kalimat  “Anakku sayang,” akan senantiasa terucap meski sang ibu atau bapak  sedang mengalami sakit yang parah. “Biar bapakmu susah asal kamu tetap  senang,” demikian ucapan seorang bapak yang sangat sayang pada anaknya.</p>
<p>رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ  أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا  لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَاماً</p>
<p>“<em>Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan  keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami  sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa.</em>” (<strong>Al-Furqan:  74</strong>)</p>
<p>Namun aduhai, tidak sedikit para bapak dan ibu  memberikan cinta dan kasih sayang secara berlebihan hingga mencampakkan  anaknya ke jurang kerugian hidup dunia dan akhirat. Semua keinginan anak  berusaha untuk dipenuhi apapun bentuknya: televisi, gitar, dan  alat-alat musik lainnya, gambar-gambar, dan segala bentuk permainan  berusaha didapatkan, baik dengan cara menipu, menjilat, korupsi,  mencuri, merampok dsb. Sungguh malang nasib kedua orang tua di dunia dan  akhirat, dan betapa malang pula nasib anak yang tidak diikat dengan  batasan syariat.</p>
<p>Di sisi lain terkadang ada seorang anak yang  keadaannya bagai burung dalam sangkar. Keinginan anak untuk menjadi  orang shalih dan menjadi seorang hamba yang mulia di sisi Allah <em>Subhanahu  wa Ta’ala</em>, justru mendapatkan ancaman yang pahit dan lecutan  cemeti caci maki serta olok-olok dari orang tuanya.</p>
<p>Semburan ludah, tamparan ke wajah sang anak,  pemboikotan harus mengiringi kehidupan dan derap langkah serta  kemerdekaannya. Apa yang diinginkan orang tuanya dari buah hatinya itu?  Ternyata mereka menginginkan anaknya menyandang gelar keduniaan dengan  menutup keinginannya mendapatkan gelar akhirat.</p>
<p>Orang tua itu berharap dengan gelar keduniaan yang  diraih akan mendatangkan sesuap nasi dan bisa mengantarkan kepada  kehidupan mewah. Walaupun untuk mendapatkan gelar itu harus berkecimpung  dalam api neraka Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>.</p>
<p>Wahai ibu dan bapak, akankah engkau menggiring dan  memandu anakmu di atas duri-duri dan kaca-kaca tajam untuk meraih  keinginanmu dan bukan keinginan anakmu?</p>
<p>Demikianlah gambaran kehidupan anak yang harus  menghadapi orang tua yang memiliki keinginan berbeda-beda dan begitu  juga orang tua yang menghadapi anak-anak memiliki cita-cita yang  berbeda. Wahai ibu, bapak, dan anak, dengarkanlah sabda Rasulullah <em>Shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ  انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ  يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ</p>
<p>“<em>Apabila anak Adam meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali  tiga perkara shadaqah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau  anak yang shalih yang akan mendoakan kedua orang tuanya</em>.” (<strong>HR.  Muslim</strong> no. 1631 dari shahabat Abu Hurairah <em>radhiallahu  ‘anhu</em>)</p>
<p>Dan dengarkan firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p>وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا  وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيْمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ  ذُرِّيَّتُهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍكُلُّ  امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka  mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan  mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka,  tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.</em>” (<strong>Ath-Thur:  21</strong>)</p>
<h3>Peranan Orang Tua</h3>
<p>Orang tua memiliki peranan besar dalam mengubah fitrah seorang anak.  Dia bisa menjadi sebab bagi anak menjadi orang yang celaka di dunia dan  akhirat, dan bisa pula menjadi sebab bagi anak menjadi orang yang  selamat di dunia dan akhirat. Tentu semua itu tidak terlepas dari taqdir  Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>a.	Orang tua menyeru buah hatinya menuju kekufuran</strong><br />
Di antara orang tua ada yang dengan sengaja menyeru anaknya menuju  kekufuran kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan menuju kesesatan  dengan tidak sedikit disertakan ancaman-ancaman, pembunuhan,  pengucilan, pengusiran, penyiksaan dan sebagainya.<br />
Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menggambarkan  hal yang demikian di dalam sabdanya:</p>
<p>كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ  الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ  يُمَجِّسَانِهِ</p>
<p>“<em>Setiap anak dilahirkan di atas fitrah (kesucian) maka kedua  orang tuanyalah yang menjadikan dia Yahudi atau Nasrani atau Majusi</em>.”  (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 1279, <strong>Muslim </strong>no.  2658, dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>)</p>
<p>Abu ‘Amr ‘Utsman bin Sa’id Ad-Dani Al-Qurthubi <em>rahimahullah </em>mengatakan:  “Makna ‘keduanya menjadikan Yahudi atau Nasrani’ adalah keduanya  menghukumi anak itu sebagaimana hukum terhadap diri keduanya (dengan  Yahudi, Nasrani, Majusi -pen). Dan ada yang mengatakan (bahwa maknanya)  keduanya menyeru anaknya menuju agama yang dia berada di atasnya dari  Yahudi atau Nasrani.” (Lihat <strong>Ar-Risalah Al-Wafiyah</strong> hal.  97)</p>
<p>Demikian Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan tentang orang tua yang memiliki pengaruh demikian besar  dalam mengubah kesucian fitrah seorang anak.</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>menceritakan di dalam Al Qur’an  percakapan antara Ibrahim ‘<em>alaihissalam </em>dengan bapaknya:</p>
<p>إِذْ قَالَ لأَبِيْهِ يَا أَبَتِ  لِمَ تَعْبُدُ مَا لاَ يَسْمَعُ وَلاَ يُبْصِرُ وَلاَ يُغْنِيْ عَنْكَ  شَيْئاً. يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ  يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيًّا. يَا أَبَتِ لاَ  تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا.  يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ  فَتَكُوْنُ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا. قَالَ أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ أَلِهَتِي  يَا إِبْرَاهِيْمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي  مَلِيًّا</p>
<p>“<em>Ingatlah ketika Ia- (Ibrahim) berkata kepada bapaknya: ‘Wahai  bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak bisa mendengar, tidak  melihat dan tidak bisa menolongmu sedikitpun? Wahai bapakku,  sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang  tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan  kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku janganlah kamu menyembah setan.  Sesungguhnya setan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai  bapakku sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari  Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan.’ Berkata  bapaknya: ‘Bencikah kamu kepada Tuhan-Tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu  tidak berhenti, maka niscaya kamu akan kurajam dan tinggalkanlah aku  dalam waktu yang lama’.</em>” (<strong>Maryam: 42-46</strong>)</p>
<p><strong>b.	Sebagian orang tua menyeru menuju kebahagiaan hidup di  atas iman</strong><br />
Inilah tentu yang dimaukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah menceritakan  di dalam Al Qur’an tentang Nabi Nuh ‘<em>alaihissalam</em>:</p>
<p>وَقَالَ ارْكَبُوْا فِيْهَا  بِسْمِ اللهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا إِنَّ رَبِّي لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.  وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوْحٍ ابْنَهُ  وَكَانَ فِيْ مَعْزِلٍ يَا بُنَيَّ ارْكَبْ مَّعَنَا وَلاَ تَكُن مَّعَ  الْكَافِرِيْنَ</p>
<p>“<em>Dan Nuh berkata: ‘Naiklah kamu sekalian ke dalamnya (perahu)  dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya.  Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.  Dan bahtera itu berlayar dan membawa mereka dalam gelombang laksana  gunung dan Nuh memanggil anaknya, sesungguhnya anaknya berada di tempat  yang jauh terpencil, ‘Hai anakku naiklah ke (kapal) bersama kami dan  janganlah kamu berada bersama orang-orang kafir’.</em>” (<strong>Hud:  41-42</strong>)</p>
<p>Kedua jenis seruan di atas terkait dengan keputusan dan ketentuan  Allah terhadap diri sang anak. Artinya, bahwa kedua orang tua  bagaimanapun dia mengusahakan agar anaknya kafir, tetap dia tidak  sanggup bila tidak ada ijin dari Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>.  Begitu juga sebaliknya, setinggi apapun usaha keduanya agar anaknya  menjadi orang yang shalih, bila tidak ada ijin dari Allah <em>Subhanahu  wa Ta’ala</em> maka keduanya tidak akan sanggup.</p>
<h3>Anak yang Baik</h3>
<p><em>Birrul Walidain</em> (berbuat baik kepada kedua orang tua) dan  tidak durhaka adalah wajib, bahkan Allah gandengkan perintah berbuat  baik kepada kedua orang tua dengan perintah menyembah-Nya semata. Hal  ini menunjukkan besarnya kedudukan Birrul walidain.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>a.	Bentuk-bentuk Birrul Walidain</strong><br />
<strong></strong></p>
<p><strong>1. Menaati perintah keduanya serta menjauhi larangannya  selama tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah <em>Subhanahu wa  Ta’ala</em>.</strong> Sebab tidak ada kewajiban taat kepada siapapun  dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah <em>Subhanahu  wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلىَ أَنْ  تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا  وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا</p>
<p>“<em>Dan jika keduanya memaksamu untuk kamu menyekutukan Aku dan kamu  tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah kamu menaati keduanya dan  pergaulilah mereka di dunia dengan cara yang baik.</em>” (<em>Luqman:  15</em>)</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ  مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ</p>
<p>“<em>Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah,  sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan</em>.” (HR. Al-Bukhari dan  Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib<em> radhiallahu ‘anhu</em>)</p>
<p><strong>2.	Memuliakan keduanya dan merendah di hadapannya, berucap  dengan ucapan yang baik serta tidak membentaknya.</strong><br />
Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ  الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهِمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ  تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً مَعْرُوْفًا</p>
<p>“<em>Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya telah lanjut  usia dalam pemeliharaanmu maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan  kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan  ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik, dan rendahkan dirimu  terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan</em>.” (<strong>Al-Isra:  23-24</strong>)</p>
<p><strong>3.	Tidak melakukan safar (perjalanan) jauh melainkan dengan  seijin keduanya begitu juga jihad yang hukumnya fardhu kifayah.</strong><br />
Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash<em> radhiallahu ‘anhuma</em> berkata:</p>
<p>أَقْبَلَ رَجُلٌ إِلىَ نَبِيِّ  اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أُبَايِعُكَ عَلىَ  الْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ أَبْتَغِي اْلأَجْرَ مِنَ اللهِ تَعَالَى.  فَقَالَ: فَهَلْ لَكَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ حَيٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، بَلْ  كِلاَهُمَا. قَالَ: فَتَبْتَغِي اْلأَجْرَ مِنَ اللهِ تَعَالَى؟ قَالَ:  نَعَمْ. قَالَ: فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا</p>
<p>“Seseorang menghadap Nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu berkata:  ‘Aku memba’iatmu di atas hijrah dan jihad untuk mencari pahala dari  Allah Subhanahu wa Ta’ala’ Rasulullah berkata: ‘Apakah salah seorang  dari kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab: ‘Ya, bahkan  keduanya.’ Dan beliau bersabda: ‘Kamu ingin mencari pahala dari Allah?’  Dia menjawab: ‘Ya.’ Rasulullah bersabda: ‘Kembalilah kepada kedua orang  tuamu dan berbuat baiklah kepada keduanya’.” (HR. Al-Bukhari, 6/97, 98,  dan Muslim no. 2549)<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>4. Tidak boleh mendahulukan istri dan anaknya atas hak kedua  orang tua</strong>, berdasarkan hadits tentang tiga orang yang masuk ke  dalam gua lalu gua tersebut tertutup dengan batu sehingga tidak bisa  keluar darinya. Lalu ketiga orang tersebut berdoa kepada Allah dengan  cara bertawassul dengan amal-amal mereka yang shalih. Salah satu di  antara mereka bertawassul dengan amal mengutamakan hak kedua orang  tuanya dari hak anak-anak dan istrinya. (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 2272 dan <strong>Muslim </strong>no. 2743 dari shahabat Abdullah  bin ‘Umar <em>radhiallahu ‘anhuma</em>)</p>
<p><strong>5. Bersyukur terhadap segala bentuk pengorbanannya dengan  melaksanakan segala wujud kebaikan</strong> seperti memberi keduanya  makan dan pakaian jika membutuhkan, mengobati bila keduanya sakit,  menghilangkan segala macam gangguan dan berkhidmat terhadap segala  sesuatu yang dibutuhkannya. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ  بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلىَ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِيْ  عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَ</p>
<p>“<em>Dan Kami telah memerintahkan kepada manusia untuk (berbuat baik)  kepada kedua orang tuanya, karena ibunya telah mengandungnya dalam  keadaan lemah di atas kelemahan dan menyapihnya selama dua tahun maka  bersyukurlah kamu kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.</em>” (<strong>Luqman:  14</strong>)</p>
<p>6. Menyambung silaturahmi yang berasal dari keduanya dan mendoakan  keduanya dengan segala ampunan. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا  رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا</p>
<p>“<em>Dan katakanlah: Ya Allah rahmatilah keduanya sebagaimana  keduanya telah mendidikku semasa kecilku.</em>” (<strong>Al-Isra: 24</strong>)</p>
<p><strong>b.	Bentuk-bentuk kedurhakaan kepada keduanya</strong><br />
Hal ini merupakan lawan dari hal yang disebutkan sebelumnya. Mencaci  maki keduanya, membentak dan menghardik, memukul, memperbudak,  mengkhianati, mendustakannya, menipu, tidak taat kepada perintah  keduanya dan sebagainya merupakan beberapa bentuk kedurhakaan kepada  kedua orang tua. Jadikanlah kedua orang tuamu sebagai ladangmu untuk  mempersiapkan diri dan tempat bercocok tanam untuk akhiratmu! Jadikanlah  keduanya sebagai jembatan pengantar dirimu menuju surga Allah! Nabi <em>Shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>رَغِمَ أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ  أَنْفُهُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ:  مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا  ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ</p>
<p>“<em>Nista dan hinanya, nista dan hinanya, nista dan hinanya.” Lalu  ditanyakan: “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Yaitu yang  menjumpai kedua orang tua lalu tidak menyebabkan dia masuk ke dalam  surga</em>.” (<strong>HR. Muslim</strong> no. 2551 dari Abu Hurairah <em>radhiallahu  ‘anhu</em>)<br />
Wallahu a’lam.</p>
<p>Sumber:  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=174</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/ayah-bunda-terimalah-baktiku/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nyanyian Dan Musik Dalam Islam (II)</title>
		<link>http://mimbarsunnah.org/nyanyian-dan-musik-dalam-islam-ii</link>
		<comments>http://mimbarsunnah.org/nyanyian-dan-musik-dalam-islam-ii#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 00:09:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mimbarsunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[musik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mimbarsunnah.org/?p=959</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin  Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya  melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya :  “Apakah nyanyian itu haram?” ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam kitab yang sama beliau (Ibnul Jauzi) melanjutkan : Al Qasim bin  Muhammad bin Abi Bakr ditanya tentang nyanyian. Ia menjawab : “Saya  melarangmu dari nyanyian dan membencinya untukmu.” Orang itu bertanya :  “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim menukas : “Wahai anak saudaraku,  jika Allah memisahkan al haq (kebenaran) dan al bathil (kebathilan) pada  hari kiamat, maka di manakah nyanyian itu berada?”</p>
<p>Ibnu Abbas juga pernah ditanya demikian dan balik bertanya : “Bagaimana  pendapatmu jika al haq dan al bathil datang beriringan pada hari kiamat,  maka bersama siapakah al ghina’ (nyanyian) itu?” Si penanya menjawab :  “Tentu saja bersama al bathil.” Kemudian Ibnu Abbas berkata : “(Benar)  pergilah! Engkau telah memberikan fatwa (yang tepat) untuk dirimu.” Dan  Ibnul Qayyim menerangkan bahwa jawaban Ibnu Abbas ini berkenaan dengan  nyanyian orang Arab yang bebas dan bersih dari pujian-pujian dan  penyebutan terhadap minuman keras atau hal-hal yang memabukkan, zina,  homoseks, atau lesbian, juga tidak mengandung ungkapan mengenai bentuk  dan rupa wanita yang bukan mahram dan bebas pula dari iringan musik,  baik yang sederhana sekalipun, seperti ketukan-ketukan ranting, tepukan  tangan, dan sebagainya.</p>
<p>Dan tentunya jawaban beliau ini akan lebih keras dan tegas seandainya  beliau melihat kenyataan yang ada sekarang ini.</p>
<p>Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid mengomentari jawaban ini dan menyatakan  bahwa jawaban ini (jawaban Al Qasim dan Ibnu Abbas) adalah jawaban bijak  dan sangat tepat. (Lihat Muntaqa Nafis halaman 306)</p>
<p>Ibnu Baththah Al Ukbari (ketika ditanya tentang mendengarkan nyanyian)  berkata : “Saya melarangnya, saya beritahukan padanya bahwa mendengarkan  nyanyian itu diingkari oleh ulama dan dianggap baik oleh orang-orang  tolol. Yang melakukannya adalah orang-orang sufi yang dinamai para oleh  muhaqqiq sebagai orang-orang Jabriyah. Mereka adalah orang-orang yang  rendah kemauannya, senang mengadakan bid’ah, menonjol-nonjolkan  kezuhudan, … .” (Muntaqa Nafis halaman 308)</p>
<p>Asy Sya’bi mengatakan bahwa orang-orang yang bernyanyi dan yang  (mengundang) penyanyi untuk dirinya pantas untuk dilaknat. (Dikeluarkan  oleh Ibnu Abiddunya, lihat Kasyful Qina’ halaman 91 dan Muntaqa Nafis  min Talbis Iblis halaman 306)</p>
<p>Fudhail bin ‘Iyadl mengatakan bahwa al ghina’ (nyanyian) adalah mantera  zina. (Kasyful Qina’ halaman 90 dan Mawaridul Aman halaman 318)</p>
<p>Dalam kitab yang sama (halaman 318), disebutkan pula nasihat Yazid Ibnul  Walid kepada pemuka-pemuka Bani Umayah : “Wahai Bani Umayah,  hati-hatilah kamu terhadap al ghina’, sebab ia mengurangi rasa malu,  menghancurkan kehormatan dan harga diri, dan menjadi pengganti bagi  khamr, sehingga pelakunya akan berbuat sebagaimana orang yang mabuk  khamr berbuat. Oleh karena itu, kalau kamu merasa tidak dapat tidak  (mesti) bernyanyi juga, jauhilah perempuan, karena nyanyian itu mengajak  kepada perzinaan.”</p>
<p>Adl Dlahhak menegaskan : “Nyanyian itu menyebabkan kerusakan bagi hati  dan mendatangkan murka Allah.” (Muntaqa Nafis halaman 307)</p>
<p>Dalam kitab yang sama, Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada  guru-guru anaknya : “Hendaklah yang pertama kau tanamkan dalam  pendidikan akhlaknya adalah benci pada alat-alat musik, karena awalnya  (permainan musik itu) adalah dari syaithan dan kesudahannya adalah  kemurkaan Ar Rahman Azza wa Jalla.”</p>
<p>Imam Abu Bakar Ath Thurthusi dalam khutbah (kata pengantar) kitabnya,  Tahrimus Sima’, menyebutkan :</p>
<p>[ … oleh karena itu saya pun ingin menjelaskan yang haq dan mengungkap  syubhat-syubhat yang bathil dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah.  Akan saya mulai dengan perkataan para ulama yang berhak mengeluarkan  fatwa ke seluruh penjuru dunia agar orang-orang yang selama ini secara  terang-terangan menampakkan kemaksiatan (bernyanyi dan bermain musik)  sadar bahwa mereka telah teramat jauh menyimpang dari jalan kaum  Mukminin. Allah ta’ala berfirman :</p>
<p>“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta  mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia  memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam  sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An  Nisa’ : 115) ]</p>
<p>Selanjutnya beliau (Imam Ath Thurthusi) menyebutkan bahwa Imam Malik  melarang adanya nyanyian dan mendengarkannya. Menurut Imam Malik,  apabila seseorang membeli budak wanita dan ternyata ia penyanyi,  hendaklah segera dikembalikan, sebab hal itu merupakan aib. Ketika  beliau ditanya tentang adanya rukhshah (keringanan) yang dilakukan  (sebagian) penduduk Madinah, beliau menjawab : “Yang melakukannya  (bernyanyi dan bermain musik) di kalangan kami adalah orang-orang  fasik.”</p>
<p>Imam Abu Hanifah dan Ahli Bashrah maupun Kufah, seperti Sufyan Ats  Tsauri, Hammad, Ibrahim An Nakha’i, Asy Sya’bi, dan lain-lain membenci  al ghina’ dan menggolongkannya sebagai suatu dosa dan hal ini tidak  diperselisihkan di kalangan mereka. Madzhab Imam Hanafi ini termasuk  madzhab yang sangat keras dan pendapatnya paling tegas dalam perkara  ini. Hal ini ditunjukkan pula oleh shahabat-shahabat beliau yang  menyatakan haramnya mendengarkan alat-alat musik, walaupun hanya ketukan  sepotong ranting. Mereka menyebutnya sebagai kemaksiatan, mendorong  kepada kefasikan, dan ditolak persaksiannya.</p>
<p>Intisari perkataan mereka adalah : Sesungguhnya mendengar nyanyian dan  musik adalah kefasikan dan bersenang-senang menikmatinya adalah  kekufuran. Inilah perkataan mereka meskipun dengan meriwayatkan  hadits-hadits yang tidak tepat apabila dinisbatkan (disandarkan) kepada  Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam.</p>
<p>Mereka (ulama madzhab Hanafi) juga menyeru agar seseorang berusaha  dengan sungguh-sungguh untuk tidak mendengarkan jika melewatinya atau  jika bunyi musik itu kebetulan berada di rumah tetangganya. Hal ini  pernah dilakukan Abu Yusuf ketika mendengar ada yang bernyanyi dan  bermain musik di sebuah rumah, beliau berkata : “Masuklah dan tidak  perlu ijin, karena mencegah kemungkaran adalah fardlu (wajib). Maka jika  tidak boleh masuk tanpa ijin, terhalanglah bagi manusia menegakkan  kewajiban ini.”</p>
<p>Kemudian Imam Ath Thurthusi melanjutkan pula keterangannya bahwa Imam  Syafi’i dalam kitab Al Qadla, Al Umm (6/214) menegaskan sesungguhnya al  ghina’ adalah permainan yang dibenci dan menyerupai kebathilan bahkan  merupakan sesuatu yang mengada-ada. Siapa yang terus-menerus (sering)  bernyanyi maka ia adalah orang dungu dan ditolak persaksiannya.</p>
<p>Para shahabat Imam Syafi’i yang betul-betul memahami ucapan dan  istinbath (pengambilan kesimpulan dari dalil), madzhab beliau dengan  tegas menyatakan haramnya nyanyian dan musik dan mereka mengingkari  orang-orang yang menyandarkan kepada beliau (Imam Syafi’i) mengenai  penghalalannya. Di antara mereka adalah Qadly Abu Thayyib Ath Thabari,  Syaikh Abi Ishaq, dan Ibnu Shabbagh. Demikian pernyataan Imam Ath  Thurthusi rahimahullah. (Mawaridul Aman Muntaqa min Ighatsati Lahfan  halaman 301)</p>
<p>Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Imam Ibnu Shalah dalam fatwanya  menyatakan :</p>
<p>“Adapun yang perlu diketahui dalam permasalahan ini adalah bahwa  sesungguhnya duf (rebana), alat musik tiup, dan nyanyian-nyanyian, jika  terkumpul (dilakukan/dimainkan secara bersamaan) maka mendengarkannya  haram, demikian pendapat para imam madzhab dan ulama-ulama Muslimin  lainnya. Dan tidak ada keterangan yang dapat dipercaya dari seseorang  yang ucapannya diikuti (jadi pegangan) dalam ijma’ maupun ikhtilaf bahwa  ia (Imam Syafi’i) membolehkan keduanya (nyanyian dan musik).</p>
<p>Adapun persaksian yang dapat diterima beritanya dari shahabat-shahabat  beliau adalah dalam permasalahan ‘bagaimana hukum masing-masingnya bila  berdiri sendiri, terompet sendiri, duff sendiri?’ Maka siapa saja yang  tidak memiliki kemampuan mendapatkan keterangan rinci tentang hal ini  dan tidak memperhatikannya dengan teliti, bisa jadi akan meyakini adanya  perselisihan di kalangan ulama madzhab Syafi’i dalam mendengar seluruh  alat-alat musik ini. Hal ini adalah kekeliruan yang nyata dan oleh sebab  itu, hendaknya ia mendatangkan dalil-dalil syar’i dan logis. Sebab  tidaklah semua perselisihan itu melegakan dan bisa jadi pegangan. Maka  siapa saja yang meneliti adanya perselisihan ulama dalam suatu persoalan  dan mengambil keringanan (rukhshah) dari pendapat-pendapat mereka,  berarti ia terjerumus dalam perbuatan zindiq atau bahkan hampir menjadi  zindiq.” (Mawaridul Aman 303)</p>
<p>Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Atsari hafidhahullah mengomentari  pernyataan Ibnul Qayyim ini dengan menukil riwayat Al Khalal (dalam Al  Amru bil Ma’ruf) dari Sulaiman At Taimy yang mengatakan : “Kalau kamu  mengambil setiap keringanan (rukhshah) dari seorang alim atau  kekeliruannya, berarti telah terkumpul pada dirimu seluruh kejahatan.”  (Lihat Mawaridul Aman halaman 303)</p>
<p>Diriwayatkan dari Imam Syafi’i secara mutawatir bahwa beliau berkata :  “Saya tinggalkan di Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh orang-orang  zindiq, mereka menamakannya at taghbir dan menghalangi manusia  &#8211;dengannya&#8211; dari Al Qur’an.” (Juz’uttiba’ As Sunan Wajtinabil Bida’  oleh Dliya’ Al Maqdisi dalam Mawaridul Aman halaman 304)</p>
<p>Ditambahkan pula oleh Abu Manshur Al Azhari (seorang imam ahli lughah  dan adab bermadzhab Syafi’i, wafat tahun 370 H) : “Mereka menamakan  suara yang mereka perindah dengan syair-syair dalam berdzikrullah ini  dengan taghbir, seakan-akan mereka bernyanyi ketika mengucapkannya  dengan irama yang indah, kemudian mereka menari-nari lalu menamakannya  mughbirah.” (Talbis Iblis halaman 230 dalam Kasyful Qina’ halaman 54)</p>
<p>Maka kalaulah seperti ini ucapan beliau terhadap at taghbir dengan  ‘illahnya (alasan) karena menghalangi manusia dari Al Qur’an, &#8211;padahal  at taghbir itu berisi syair-syair yang mendorong untuk zuhud (tidak  butuh) terhadap dunia, para penyanyi mendendangkannya sementara hadirin  mengetuk-ngetuk sesuatu atau dengan mendecakkan mulut sesuai irama  lagu&#8211;, maka bagaimana pula ucapan beliau apabila mendengar nyanyian  yang ada di jaman ini, at taghbir bagi beliau bagai buih di lautan dan  meliputi berbagai kejelekan bahkan mencakup segala perkara yang  diharamkan?!</p>
<p>Adapun madzhab Imam Ahmad sebagaimana dikatakan Abdullah, puteranya :  “Saya bertanya pada ayahku tentang al ghina’ menumbuhkan kemunafikan  dalam hati, ini tidaklah mengherankanku.” (Lihat Mawaridul Aman 305)</p>
<p>Pada kesempatan lain, beliau berkata : “Saya membencinya. Nyanyian itu  adalah bid’ah yang diada-adakan. Jangan bermajelis dengan mereka  (penyanyi).” (Talbis Iblis halaman 228 dalam Kasyful Qina’ halaman 52)</p>
<p>Ibnul Jauzi menerangkan : “Sesungguhnya nyanyian itu mengeluarkan  manusia dari sikap lurus dan merubah akalnya. Maksudnya, jika seseorang  bernyanyi (bermain musik), berarti ia telah melakukan sesuatu yang  membuktikan jeleknya kesehatan akalnya, misalnya menggoyang-goyangkan  kepalanya, bertepuk tangan, menghentak-hentakkan kaki ke tanah. Dan ini  tidak berbeda dengan perbuatan orang-orang yang kurang akalnya, bahkan  sangat jelas bahwa nyanyian mendorong sekali ke arah itu, bahkan  perbuatannya itu seperti perbuatan pemabuk. Oleh sebab itu, pantas kalau  larangan keras ditujukan terhadap nyanyian.” (Muntaqa Nafis 307)</p>
<p>Ibnul Qayyim pun menjelaskan dalam Mawaridul Aman halaman 320-322 :  “Sesungguhnya ucapan Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan tadi menunjukkan  dalamnya pemahaman shahabat tentang keadaan hati, amalan-amalannya,  sekaligus jelinya mereka terhadap penyakit hati dan obat-obatnya. Dan  sungguh, mereka adalah suatu kaum yang merupakan dokter-dokter hati,  mereka mengobati penyakit-penyakit hati dengan obat terbesar dan paling  ampuh.”</p>
<p>Beliau melanjutkan : “Ketahuilah bahwa nyanyian bagaikan angin panas  yang mempunyai pengaruh amat kuat dalam menebarkan bibit-bibit  kemunafikan. Dan kemunafikan tersebut akan tumbuh dalam hati bagaikan  tumbuhnya tanaman dengan air.”</p>
<p>Inti pernyataan ini adalah nyanyian itu melalaikan hati dan  menghalanginya dari Al Qur’an dalam upaya pemahaman serta pengamalannya.  Karena sesungguhnya Al Qur’an dan al ghina’ tidak akan bersatu dalam  sebuah hati, selamanya. Ya, karena keduanya memiliki berbagai perbedaan  yang menyolok dan sangat bertolak belakang. Al Qur’an mencegah kita  untuk memperturutkan hawa nafsu, menganjurkan kita menjaga kehormatan  dan harga diri sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang mulia, juga  mengajak kita menjauhi dorongan-dorongan (syahwat) dan keinginan hawa  nafsu serta berbagai sebab kesesatan lainnya. Al Qur’an juga melarang  kita mengikuti dan meniru langkah-langkah syaithan. Sedangkan al ghina’  mengajak kita pada kebalikan dari yang diperintahkan dan dicegah oleh Al  Qur’an. Bahkan al ghina’ memperindah pandangan kita terhadap syahwat  dan hawa nafsu, mempengaruhi yang tersembunyi sekalipun dan  menggerakkannya kepada seluruh kejelekan serta mendorongnya untuk menuju  kepada hal-hal yang (dianggap) menyenangkan.</p>
<p>Oleh karena itu, ketika kita melihat seorang yang memiliki kedudukan  terhormat, kewibawaan, dan kecermelangan akal, serta keindahan iman dan  keagungan Islam, dan manisnya Al Qur’an akan tetapi ia senang  mendengarkan nyanyian dan cenderung kepadanya, berkuranglah akalnya dan  rasa malu dalam dirinya pun mulai menipis, wibawanya lenyap, bahkan  kecermelangan akalnya telah pula menjauhinya,. Akibatnya syaithan  bergembira menyambut keadaan ini. Imannya pun mengeluh dan mengadukannya  kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan akhirnya Al Qur’an menjadi sesuatu yang  berat baginya. Lalu ia (iman itu) berdoa kepada Rabbnya : “Ya Rabbku,  jangan Kau kumpulkan aku dengan musuh-Mu dalam hati (dada) yang sama.”</p>
<p>Akhirnya, ia akan menganggap baik hal-hal yang dianggapnya jelek sebelum  ia mendengarkan nyanyian dan membuka sendiri rahasia yang pernah dia  sembunyikan. Setelah itu ia pun mulai berpindah dari keadaan dirinya  yang semula penuh dengan kewibawaan dan ketenangan menjadi orang yang  banyak bicara dan berdusta, menggoyang-goyangkan kepala, bahu,  menghentakkan kakinya ke bumi, mengetuk-ngetuk kepala, melompat-lompat  dan berputar-putar bagai keledai, bertepuk tangan seperti perempuan,  bahkan kadang merintih bagai orang yang sangat berduka atau berteriak  layaknya orang gila.</p>
<p>Sebagian orang-orang arif berkata : “Mendengar nyanyian mewariskan  kemunafikan pada suatu kaum, dusta, kekafiran, dan kebodohan.”</p>
<p>Warisan yang paling besar pengaruhnya akibat nyanyian adalah rasa rindu  (asyik) terhadap bayangan (gambaran khayal), menganggap baik segala  kekejian, dan apabila ini terus berlanjut, akan menyebabkan Al Qur’an  menjadi berat di hati, bahkan menimbulkan rasa benci apabila  mendengarnya secara khusus.</p>
<p>Oleh sebab itu, jika hal yang seperti ini bukan kemunafikan, apalagi  yang dikatakan hakikat kemunafikan itu? Demikian keterangan Ibnul Qayyim  rahimahullah.</p>
<p>Adapun rahasia penting tentang hakikat kemunafikan adalah perbedaan atau  perselisihan yang nyata antara lahir dan bathin. (Mawaridul Aman  halaman 322)</p>
<p>Penyanyi maupun yang mendengarkannya berada di antara dua kemungkinan.  Bisa jadi dia akan membuka kedoknya berbuat terang-terangan sehingga  jadilah ia orang yang durhaka. Atau di samping bernyanyi, ia juga  menampakkan ibadahnya, akibatnya jadilah ia seorang yang munafik.</p>
<p>Dalam hal terakhir ini, ia menampakkan rasa cintanya kepada Allah dan  kampung akhirat, sementara hatinya mendidih oleh gelegak syahwat,  kecintaan terhadap perkara yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu  suara alat-alat musik dan permainan-permainan lainnya, serta hal-hal  yang diserukan oleh nyanyian. Hatinya pun penuh dengan kejelekan itu dan  kosong atau sepi dari rasa cinta terhadap apa yang dicintai Allah dan  Rasul-nya. Inilah intinya nifak.</p>
<p>Juga seperti yang telah kita sepakati bahwa iman adalah keyakinan,  perkataan, dan perbuatan. Tentunya perkataan dan perbuatan yang haq  (taat). Padahal iman itu hanya tumbuh di atas dzikrullah dan tilawatil  Qur’an, sedangkan nifak sebaliknya. Ia merupakan perkataan yang bathil  dan amalan-amalan sesat dan tumbuh di atas al ghina’.</p>
<p>Salah satu ciri kemunafikan adalah kurangnya dzikrullah, malas dan  enggan menegakkan shalat, kalaupun shalat mematuk-matuk seperti burung  makan jagung, sangat minim dzikirnya kepada Allah. Perhatikan firman  Allah mengenai orang-orang munafik ini :</p>
<p>“Jika mereka menegakkan shalat mereka menegakkannya dalam keadaan malas,  mereka ingin pujian dan perhatian manusia dan tidak mengingat Allah  kecuali sedikit.” (QS. An Nisa’ : 142)</p>
<p>Akhirnya, dalam kenyataan saat ini kita tidak dapati mereka yang  terfitnah dengan nyanyian melainkan inilah sebagian di antara  sifat-sifat mereka. Dan di samping itu, nifaq juga dibangun di atas  dusta dan al ghina’ adalah kedustaan yang paling tinggi. Di dalamnya,  kejahatan menjadi sesuatu yang menarik dan indah, bahkan tak jarang ia  menghiasi lebih indah lagi dan setiap perkara kebaikan terasa jauh,  sulit dijangkau, dan sangat jelek. Inilah hakikat kemunafikan. Al ghina’  merusak dan mengotori hati, sehingga apabila hati itu telah kotor  apalagi rusak, hati akan menjadi lemah dan gampang takluk di bawah  kekuasaan kemunafikan.</p>
<p>Ibnul Qayyim meneruskan : “Seandainya mereka yang memiliki bashirah  memperhatikan dan membandingkan keadaan orang-orang yang bergelut dengan  nyanyian dan mereka yang senantiasa menyibukkan diri dengan dzikrullah,  nyatalah baginya betapa dalamnya pengetahuan dan pemahaman para  shahabat terhadap hati dan penyakit-penyakit serta pengobatannya.”  (Demikian penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Mawaridul Aman  322-323)</p>
<p>Semoga keterangan ini dapat bermanfaat bagi orang yang menginginkan  hatinya hidup dan selamat sebagai bekal baginya untuk menghadap Allah  ta’ala.</p>
<p>Amin Ya Rabbal ‘Alamin.</p>
<p>[1] Orang yang jika mengajarkan sesuatu mudah diterima dan dipahami.</p>
<p>(Dikutip dari majalah Salafy, Edisi 30/tahun 1999 hal 16-22, karya  Ustadz Idral Harits, judul asli &#8220;Nyanyian dan musik dalam Islam&#8221;.) http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=27</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mimbarsunnah.org/nyanyian-dan-musik-dalam-islam-ii/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
