Bagaimana Aqiqah yang Dilaksanakan Pada Waktu anak Sudah Besar

Pertanyaan:
Assalamualakum, hukum aqiqah sunnah mu’akkadah(sangat di tekankan) pada hari ke7 hari kelahiran (H.R. Tirmidzi dr Aisyah). Yang ingin saya tanyakan: gimana kalau aqiqah di laksanakan pada waktu anak sudah besar, apa hal ini termasuk bi’d ah, karena pada saat kelahirannya kami kekurangan biaya, terima kasih atas jawabannya. (dari jhoni.arw@xxx.com)
Jawaban:


Hukum aqiqoh terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Ada yang berpendapat wajib dan ada yang berpendapat sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
Masalah penunaian aqiqoh juga ada beberapa pendapat di kalangan ulama;

- Ada yang berpendapat bahwa penunaiannya harus hari ke tujuh dari kelahirannya, dengan berdalil sabda Rasulullah:

?????????? ?????????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqohnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dan bayi tersebut diberi nama dan dicukur rambutnya.” HR. At Tirmidzi (1442) dan Ahmad (19327), dari shahabat Samuroh.

Apabila tidak menunaikannya pada hari ke tujuh, kewajibannya gugur dan hilang maka ia tidak mendapatkan keutamaan aqiqoh.

- Namun sebagian ulama ada yang berpendapat boleh bagi seseorang untuk melakukan aqiqoh walaupun sudah besar, ketika pada hari ke tujuh kelahirannya tidak bisa menunaikannya.

Tags:

Leave a Reply